
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kembali meminta
Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memberikan pengampunan terhadap
dua terpidana mati kasus Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Bishop
mengatakan, tidak ada kata terlalu terlambat untuk mengubah hati.
"Australia tidak meminta lebih dari Indonesia daripada
upaya meminta negara lain juga dimana warga Indonesia juga mendapat hukuman
mati untuk diberi pengampunan termasuk untu pelanggaran narkotika yang
serius," ujar Bishop melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu
(25/4/2015).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menginformasikan pejabat
konsuler Australia bahwa kedua terpidana itu akan dieksekusi dalam waktu dekat
di Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.?
Bishop mengatakan, tidak ada yang akan didapatkan, dan lebih
banyak yang akan hilang jika kedua pemuda Australia itu dieksekusi.
"Tantangan hukum tetap ada di hadapan Pengadilan
Konstitusi dan Komisi Judisial, yang menimbulkan pertanyaan-pertanyaan
fundamental mengenai integritas pemidanaan dan proses pencarian pengampunan.
Klaim-klaim ini seharusnya didengar," kata Bishop.
Sumber:Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar